Aturan Mengenai Rancang Bangun Karoseri
Pada tanggal 17 September 1993 merupakan tanggal ditetapkankannya pemberlakuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah mengalami penundaan satu tahun.
Selanjutnya pada Bulan Juli 1993, dikeluarkan 4 peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksaannya, yaitu :
1. PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
2. PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
3. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
4. PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaran dan Pengemudi
Untuk rancang bangun kendaraan karoseri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 dimana di dalamnya di atur mengenai dimensi, fungsi dan safety yang mana diatur dalam 249 pasal. Selan itu terdapat mengenai Penjelasan atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993.
Contoh :
Paragraf 18 tentang Ukura dan Muatan Kendaraan bermotor
Pasal 115
(1) Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya adalah sbb:
a. Lebar kendaraan maksimum 2.500 mm
Disini dapat dijelaskan jarak yang dimaksud adalah jarak yang diukur dari sisi terluar
dari sebelah kiri ke sebelah kanan kendaraan.
b. Tinggi maksimum kendaraan 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 x Lebar kendaraan.
Jika lebar kendaraan adalah 2.500 mm (contoh ukuran bisn besar), maka tinggi
maksimum kendaraan tersebut yang diukur dari permukaan tanah ke bagian tertinggi
dari kendaraan tersebut adalah 1,7 x 2.500 = 4.250 mm. Jika diatas kendaraan (misal
diatas terdapat kondensor AC), maka jarak yang dmaksud adalah jarak dari permukaan
tanah ke bagian atas kondensor AC.





